Beranda | Artikel
Persyaratan Wakalah
Senin, 8 Januari 2024

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Persyaratan Wakalah merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Syarah ‘Umdatul Fiqih. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 22 Jumadal Akhir 1445 H / 04 Januari 2024 M.

Kajian Islam Ilmiah Tentang Persyaratan Wakalah

Oleh karena itu para ulama membuat ketentuan bahwa syarat muwakkil adalah:

  • orang yang baligh,
  • berakal (bukan gila),
  • merdeka (bukan budak), karena budak tidak boleh melakukan transaksi kecuali dengan izin tuannya)
  • Walaupun baligh, walaupun berakal, walaupun merdeka, tapi terkadang tidak cakap mengelola harta, berbelanja terkadang tidak cakap, terlalu gampang untuk membeli, berapa saja dibilang orang langsung dia beli, padahal harganya kemungkinan jauh lebih tinggi daripada harga pasar. Ini tidak bisa menjadi muwakkil.

Sebagaimana sebelumnya syarat muwakkil, begitu juga yang menerima akad wakalah. Jika orang tua memberikan uang 300.000 kepada anaknya yang umur 6 tahun dengan mengatakan: “Ini bayarkan ke bu guru uang SPP-mu.” Maka wakalah ini tidak sah. Tentu dalam hal ini guru akan menghubungi orang tua dan menanyakan hal tersebut. Kalau orang tuanya mengatakan iya, berarti akadnya dengan orang tua bukan dengan anak tersebut. Peran anak itu hanya sebagai pembawa uang.

Inilah persyaratan akad wakalah. Yaitu antara wakil dan muwakkil harus baligh, berakal, cerdas, dan bukan budak. Hal ini berdasarkan firman Allah:

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ …

“Jangan berikan harta kalian kepada orang-orang yang bodoh…” (QS. An-Nisa`[4]: 5)

Orang yang bodoh ini adalah orang yang belum baligh, begitu juga orang yang tidak cerdas mengelola harta.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari Download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53782-persyaratan-wakalah/